Dugaan Judi Koprok Kembali Menggeliat di Babakan Madang, Setelah Dua Bulan “Off” Karena Pemberitaan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan aktivitas perjudian jenis koprok atau dadu kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas tersebut disebut sempat berhenti setelah menjadi sorotan pemberitaan media, namun kini diklaim kembali berlangsung.

Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Kepada wartawan, Minggu (27/9/2026), narasumber menyebut aktivitas yang diduga merupakan perjudian koprok itu sempat “off” selama kurang lebih dua bulan.

“Dua bulan belakangan sempat off karena ada berita di media,” ujar narasumber.

Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut kembali berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Narasumber menyebut kondisi dinilai sudah tidak terlalu mendapat perhatian sehingga para pemain kembali beraktivitas.

“Sekarang udah dingin jadi bisa beroperasi lagi. Kemarin sempat panas dan para pemain pada takut jadi sepi. Mudah-mudahan gak ada gangguan biar lancar,” katanya.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh dokumentasi atau bukti lapangan yang dapat memastikan bahwa aktivitas perjudian sebagaimana dimaksud benar-benar berlangsung di lokasi yang disebut.

Di tengah informasi tersebut, berkembang pula dugaan mengenai keterlibatan oknum anggota kepolisian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Babakan Madang maupun Polres Bogor mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut maupun informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Kondisi ini menjadi perhatian karena informasi mengenai dugaan tindak pidana dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum semestinya dapat diklarifikasi melalui pemeriksaan resmi, sehingga masyarakat tidak hanya menerima informasi dari sumber anonim maupun kabar yang berkembang di lapangan.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana. KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi, termasuk apabila kegiatan tersebut dijadikan mata pencaharian atau dilakukan dalam perusahaan perjudian. Pasal tersebut pada UU 1/2023 semula memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Adapun Pasal 428 bukan ketentuan pemberatan pidana perjudian, melainkan mengatur tindak pidana penelantaran orang. Karena itu, penggunaan Pasal 428 sebagai dasar pemberatan dalam konteks perjudian perlu dihindari.

Untuk perjudian yang dilakukan melalui sistem elektronik, ketentuan UU ITE juga memiliki rezim tersendiri. UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur perubahan terhadap UU ITE, sementara perkembangan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana perlu diperhatikan dalam menentukan ketentuan pidana yang tepat terhadap suatu perkara.

Aktivis sekaligus pegiat masyarakat sipil, Johner Simanjuntak, menilai informasi mengenai dugaan tindak pidana, terlebih jika disertai isu dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif dan transparan.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, harus dilakukan pendalaman secara objektif. Apalagi kalau informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat,” ujar Johner.

Ia berharap Polres Bogor dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.

Menurut Johner, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti sebagaimana informasi yang beredar, klarifikasi resmi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, ia berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Jangan sampai informasi masyarakat diabaikan. Tetapi jangan pula dugaan langsung dianggap sebagai fakta. Yang diperlukan adalah pemeriksaan, bukti dan klarifikasi resmi,” katanya.

Sorotan publik dalam persoalan ini bukan hanya mengenai benar atau tidaknya dugaan aktivitas perjudian di wilayah Babakan Madang, tetapi juga mengenai respons aparat terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Keterbukaan informasi, kecepatan memberikan klarifikasi, serta proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polsek Babakan Madang, Polres Bogor dan pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini.(Red)

UpdateCerita TV