Dugaan Judi Koprok di jalan Raya Hankam Mencuat, Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Belum Berikan Tanggapan
KOTA BEKASI, Update Cerita Indonesia – Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis koprok (dadu) kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Informasi tersebut berasal dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan narasumber, aktivitas perjudian yang sebelumnya disebut berlangsung di lokasi lain kini diduga berpindah ke kawasan Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Narasumber juga mengklaim aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
"Sudah lama main di situ tapi tidak terendus polisi, entah pura-pura tidak tahu atau sebaliknya," ujar narasumber kepada wartawan.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat dipublikasikan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
Narasumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih sebatas dugaan dan belum didukung alat bukti maupun hasil penyelidikan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut.
Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Update Cerita Indonesia telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, IPTU Gatot, pada Kamis (16/7/2026).
Dalam permintaan konfirmasi tersebut, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai apakah Unit Reskrim telah menerima informasi terkait dugaan perjudian, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, pola pengawasan di lokasi, komitmen penegakan hukum, hingga mekanisme pendalaman apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian merupakan tindak pidana. Penyelenggara perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pihak yang turut bermain dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan pembuktian dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Masyarakat juga berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat mengharapkan adanya penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polsek Pondok Gede maupun Polres Metro Bekasi Kota mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut ataupun dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan narasumber.
Redaksi Update Cerita Indonesia membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(F)