Dugaan Judi Koprok Beroperasi di Babakan Madang, Nama Oknum Aparat Ikut Disebut
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis koprok (dadu) kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Informasi tersebut berasal dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut keterangan narasumber, aktivitas perjudian yang sebelumnya diduga berlangsung di lokasi lain kini disebut berpindah ke kawasan Kadumangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Narasumber mengklaim aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir.
"Sekarang pindah ke daerah Kadumangu, Babakan Madang, Bogor. Mulai main sudah sekitar semingguan ini," ujar narasumber kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Selain menyampaikan informasi terkait dugaan lokasi perjudian, narasumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut berinisial JU. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (17/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan klarifikasi agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyelenggara perjudian dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pemain dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.
Johner Simanjuntak Pengamat hukum dan pegiat masyarakat sipil menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana, terlebih yang menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga integritas institusi penegak hukum.
Masyarakat juga berharap Polres Bogor dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi diperlukan untuk mengakhiri polemik yang berkembang. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung di wilayah Babakan Madang, tetapi juga pada respons aparat terhadap laporan masyarakat. Keterbukaan informasi dan kecepatan klarifikasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang mengonfirmasi dugaan aktivitas perjudian maupun dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian sebagaimana disampaikan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(FR)