Dugaan Adopsi Anak Ilegal, Ketua LBH Srikandi Ganisa; Tidak Ada Penetapan Pengadilan Negeri Cikarang
BEKASI, Update Cerita Indonesia - Soal penerbitan Akte Lahir dengan No 3216-LU-21082023-00XX dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Asriel Adlye Sidauruk (1,4) tahun dengan status orang tua Risbon Sidauruk Dan Normawaty Sirait yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat disoroti
Pasalnya Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK) tersebut diajukan dengan berkas yang dilampirkan oleh pemohon diduga memalsukan surat keterangan kelahiran dari salah satu Klinik di desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi
"Kami sudah bersurat ke Disdukcapil kabupaten Bekasi meminta informasi soal berkas penerbitan Akte Lahir tersebut yang terbit tanggal 22 Agustus 2023, karena kami curiga ada dugaan diajukan oleh pemohon memakai berkas yang di palsukan", ujar Mastaria Manurung Ketua DPP LBH Srikandi Ganisa Rabu (22/1/2025)
Menurutnya surat balasan dari Disdukcapil kabupaten Bekasi memberikan keterangan yang tidak nyambung dengan mengatakan bahwa penerbitan Akte Lahir tersebut sudah ada akta perdamaian dari Pengadilan Cikarang.
"Tidak Nyambung surat balasan dari Disdukcapil kabupaten Bekasi, yang kami tanya apa jawabnya apa", katanya
Selain itu kata Ria sapaan akrabnya bahwa terkait Adopsi Anak diduga ilegal atas nama Asriel Adlye Sidauruk dengan KK yang diterbitkan Disdukcapil kabupaten Bekasi tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri Cikarang.
"Sesuai surat keterangan balasan kepada kami dari pengadilan Negeri Cikarang yang bernomor 293/PAN.PN W11.U23/HK/3/1/2025 yang menyatakan bahwa tidak ada penetapan Hak Asuh Anak atas Nama Asriel Adlye Sidauruk, jadi patut diduga adopsi yang dilakukan oknum warga tersebut ilegal", jelasnya
Jadi sudah jelas kata Ria bahwa Asriel Adlye Sidauruk yang di adopsi oleh atas nama orang tua Risbon Sidauruk Dan Normawaty Sirait menyalahi aturan karena tidak ada penetapan pengadilan.
"Identitas Asriel Adlye Sidauruk yang sudah terbit Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil kabupaten Bekasi yang diadopsi oleh keluarga Risbon Sidauruk terindikasi kuat perbuatan melanggar hukum", tukasnya.(F)