Dua Lembaga Penegak Hukum Bergerak di Bekasi, Rumah Pejabat ATR/BPN Digeledah KPK dalam Kasus Dugaan Suap HGB

BEKASI, Update Cerita Indonesia — Dua penggeledahan oleh lembaga penegak hukum secara berturut-turut di wilayah Bekasi menjadi perhatian publik. Setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi sektor minyak dan gas, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan langkah penyidikan perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) proyek PT Summarecon Agung Tbk.

Pada Jumat malam, 18 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB yang berkaitan dengan proyek PT Summarecon Agung Tbk. Dalam kegiatan itu, penyidik dilaporkan membawa empat koper berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman tersangka berinisial LMP tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perizinan tanah.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Penggeledahan ini menambah rangkaian tindakan penyidik KPK dalam mengusut dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat HGB. Dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Di sisi lain, penggeledahan Kejaksaan Agung di wilayah Bekasi terkait perkara dugaan korupsi sektor minyak dan gas menunjukkan adanya dua proses penegakan hukum berbeda yang berlangsung dalam waktu berdekatan.(Red)

UpdateCerita TV