“Dua Ahli Waris Bantah Tanda Tangan di Surat Waris, Kades Cogreg Klaim Merasa ‘Dibohongi’ Pemohon”
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan Surat Pernyataan Waris yang diterbitkan Pemerintah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah dua nama yang tercantum sebagai ahli waris, Sumiati dan Mulyana, mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Dokumen itu diketahui diterbitkan oleh Kepala Desa Cogreg, Mad Yusup Supriatna. Persoalan mencuat setelah Sumiati dan Mulyana mempertanyakan tanda tangan yang tercantum atas nama mereka dalam surat tersebut.
Sumiati mengaku tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud dan menduga tanda tangan yang tercantum bukan tanda tangannya maupun tanda tangan Mulyana.
“Saya tidak pernah tanda tangan surat tersebut. Kenapa ada tanda tangan saya serta adik saya Mulyana? Saya pastikan tanda tangan saya dan adik saya dipalsukan,” ujar Sumiati kepada redaksi, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, surat tersebut memuat pernyataan pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris almarhum/almarhumah Santi. Sejumlah nama, termasuk Siti Aisyah, Sumiati, dan Mulyana, tercantum dalam dokumen dengan keterangan hubungan keluarga serta identitas masing-masing.
Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa keterangan yang diberikan para ahli waris dinyatakan benar dan pihak-pihak terkait bersedia bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta maupun ketentuan hukum.
Selain tanda tangan para pihak, dokumen tersebut turut memuat penguatan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat serta pencatatan Pemerintah Desa Cogreg yang ditandatangani Kepala Desa.
Sumiati mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan apabila dirinya dan Mulyana benar tidak pernah menandatanganinya.
Ia juga meminta adanya langkah administratif terhadap dokumen tersebut apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat tanda tangan yang tidak dibubuhkan oleh pihak yang bersangkutan.
“Harusnya surat tersebut dicabut oleh kepala desa karena tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk jual beli tanah,” tegas Sumiati.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Sumiati berdasarkan keberatannya terhadap dokumen yang dimaksud. Keaslian tanda tangan, proses penerbitan surat, serta status dan akibat hukum dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Kepala Desa Cogreg, Mad Yusup Supriatna, mengakui bahwa saat surat tersebut diterbitkan, dirinya tidak mengetahui adanya persoalan mengenai keaslian tanda tangan Sumiati dan Mulyana.
“Awalnya saya enggak tahu kalau tanda tangan itu bukan tanda tangan yang bersangkutan, sehingga kita terbitkan suratnya,” ujar Mad Yusup.
Menurut Mad Yusup, pada saat proses pengajuan surat, dirinya meyakini bahwa para ahli waris telah sepakat dan tidak terdapat persoalan di antara mereka.
Namun, setelah memperoleh informasi bahwa Sumiati dan Mulyana mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, Mad Yusup menyatakan dirinya merasa mendapatkan informasi yang tidak sesuai dari pihak pemohon.
“Saya dibohongi, dikira saya mereka sudah sepakat dan tidak ada masalah antara para ahli waris,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai proses pengajuan, verifikasi keterangan para pihak, hingga penerbitan surat oleh Pemerintah Desa Cogreg.
Mad Yusup mengatakan dirinya berencana melaporkan pihak pemohon, Siti Aisyah, kepada kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan karena Pemerintah Desa Cogreg menerbitkan surat berdasarkan keterangan dan informasi yang pada saat itu diyakini benar.
“Saya rencana akan membuat laporan ke polisi. Pemohon surat sudah bohongi saya,” tukasnya.
Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan tanda tangan maupun dugaan pemberian keterangan yang tidak benar tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum atau instansi berwenang.(F)