DPRD Sukabumi Setujui Dua Raperda Strategis, Termasuk Dana Cadangan Pilkada 2029
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai tahapan yang disepakati bersama Badan Musyawarah DPRD.
"Proses ini diawali dengan penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga jawaban atas pandangan tersebut. Kita telah menyimak bersama berbagai pendapat, usulan, dan saran yang kemudian dijawab secara komprehensif," ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan dilakukan secara intensif antara Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga mencapai kesepakatan pada 25 Juni 2025.
"Seluruh proses ini merupakan wujud pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD demi membangun transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang konstruktif.
"Raperda ini telah disepakati dan akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan," tambahnya.
Terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029, Bupati menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara matang oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah, dan telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat No. 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.
"Penetapan Raperda ini menjadi Perda adalah langkah strategis untuk menjamin kesiapan pembiayaan Pilkada 2029 secara mandiri dan terencana. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat," pungkasnya.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Yogi Ramlan)