DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2025 dan Nota KUA-PPAS 2026
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (6/8/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ia menyatakan bahwa saran dan pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Fokus utama kami adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi PAD secara optimal,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa peningkatan belanja daerah dalam perubahan APBD 2025, khususnya pada belanja pegawai, merupakan konsekuensi dari kebijakan pengangkatan PPPK serta kewajiban pemberian tunjangan penghasilan yang setara dengan PNS.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan belanja modal untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak tertunda ke tahun anggaran berikutnya. Program dan kegiatan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tengah disusun juga telah diakomodasi.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta mempertimbangkan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Fokus utama tahun anggaran 2026 meliputi pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program-program prioritas.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan terima kasih atas tanggapan dan penjelasan Bupati. Ia menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada 7–8 Agustus 2025, serta oleh Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Agustus 2025.
“Persetujuan bersama atas Raperda tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 14 Agustus 2025,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa jadwal pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Ia menghimbau seluruh komisi DPRD dan Badan Anggaran untuk mempersiapkan diri secara maksimal, serta meminta Bupati menugaskan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk hadir dalam pembahasan dengan membawa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.(Yogi Ramlan)