DPRD Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027 dan Tetapkan Perda Ketertiban Umum
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Sidang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Bupati Sukabumi H. Asep Japar, yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas, menyampaikan bahwa arah pembangunan daerah pada 2027 akan difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas guna menjaga efektivitas dan keberlanjutan pembangunan.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan dalam forum bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sesuai tahapan yang berlaku.(Yogi Ramlan)