DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raperda Perseroda Air Minum
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 30 Juni 2026, rapat paripurna membahas dua agenda utama. Agenda pertama yakni penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kedua adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pembahasan agenda pertama merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun yang sama.
Sebelum rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran disampaikan oleh Bayu Permana. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD kemudian menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD serta Berita Acara penyempurnaan hasil evaluasi tersebut.
Dalam penutupan agenda pertama, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga seluruh tahapan penyempurnaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi sebelum memasuki pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh seluruh fraksi DPRD, yaitu Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi PPP. Masing-masing fraksi menyampaikan masukan, saran, pandangan, dan pertanyaan sebagai bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Yogi Ramlan)