DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Laporan Realisasi APBD 2025
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini membahas agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah, yakni Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya atas APBD 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus rutin pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
“Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi hal penting untuk memastikan perubahan APBD dapat berjalan efektif dan efisien. Fokus utama kami adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas,” ujar Bupati.
Adapun Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Tahun Anggaran 2025 disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, juga mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dalam proses pembahasan:
Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD: Pembahasan program dan kegiatan Perubahan KUA dan PPAS 2025, digelar pada Senin–Selasa, 14–15 Juli 2025.
Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD: Pembahasan masukan terhadap program dalam rancangan perubahan, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dan TAPD: Membahas lebih lanjut rancangan Perubahan KUA dan PPAS, dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Rapat Paripurna DPRD: Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, DPRD Kabupaten Sukabumi segera melanjutkan pembahasan melalui forum-forum resmi sebelum disepakati dalam rapat paripurna akhir. (Yogi Ramlan)