DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025: Pendapatan Naik Rp113 Miliar, Belanja Bertambah Rp147 Miliar
SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Agenda rapat membahas Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, memaparkan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kenaikan Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan APBD 2025 mencatat:
Pendapatan Daerah naik Rp113,22 miliar dari Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun, dengan rincian:
PAD naik Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar
Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun
Lain-lain Pendapatan yang Sah naik Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar
Belanja Daerah naik Rp147,02 miliar dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun, dengan rincian:
Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun
Belanja Modal naik Rp17,68 miliar menjadi Rp392,07 miliar
Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar menjadi Rp29,77 miliar
Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar menjadi Rp727,05 miliar
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan naik Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar
Pengeluaran Pembiayaan tercatat Rp114,67 miliar
Rekomendasi Strategis Banggar
Banggar DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
Penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi
Pengurangan belanja barang habis pakai dan efisiensi perjalanan dinas
Intensifikasi dan ekstensifikasi PAD
Optimalisasi sumber pendapatan baru
Peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur kecamatan
Pengembangan wisata di Kecamatan Surade
Penyediaan sarana pengelolaan sampah
Prioritas pembangunan pada infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan, perikanan (Program Nelayan Motekar), pertanian (kopi), pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana, dan optimalisasi potensi daerah
Pendapat Akhir Bupati
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Ia mengapresiasi masukan DPRD sebagai bentuk pengendalian pemerintahan dan pembangunan. Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2022, Raperda APBD Perubahan 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi dan persetujuan.(Yogi Ramlan)