Dokter Tifa Keberatan Waktu Tanya Saksi Dibatasi, Majelis Hakim Bakal Dilaporkan ke KY hingga Komnas HAM

JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Persidangan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026), memunculkan keberatan dari pihak terdakwa terkait waktu pemeriksaan saksi.

Dokter Tifa mengaku merasa dibatasi ketika menggali keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas kondisi tersebut, ia menyatakan akan melaporkan persoalan pembatasan waktu pemeriksaan tersebut kepada sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi III DPR RI, serta Ketua PN Jakarta Timur.

“Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat,” kata Dokter Tifa.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Sementara itu, JPU disebut menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli untuk perkara tersebut.

Dokter Tifa mempersoalkan apabila waktu pemeriksaan saksi antara JPU dan pihak terdakwa disamakan. Menurut dia, JPU memiliki kesempatan memperoleh keterangan saksi pada tahap pemeriksaan sebelum persidangan, sedangkan pihaknya menggali keterangan secara langsung dalam persidangan.

“Jadi kami diminta kompromi, berkomitmen sama-sama dengan JPU. Ya tentu saja JPU cukup waktu sebentar, kenapa? Karena mereka sudah menggali sebelum sidang,” ujarnya.

Ia menilai kesempatan pemeriksaan di persidangan menjadi penting bagi pihaknya untuk menguji keterangan saksi yang diajukan penuntut umum.

“Kami punya kesempatan untuk menggali para saksi itu kan cuma di sidang ini. Di dalam persidangan. Sedangkan JPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti itu sebelumnya,” kata Dokter Tifa.

Selain mempersoalkan pembagian waktu pemeriksaan, tim hukum Dokter Tifa dalam persidangan juga sempat meminta JPU menunjukkan ijazah Jokowi untuk dikonfirmasi kepada saksi Lechumanan yang mengaku pernah melihat dokumen tersebut secara langsung. Permintaan itu kemudian dipersoalkan dari sisi relevansi oleh JPU.

Adapun perkara ini masih berjalan dalam proses persidangan. Berbagai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh majelis hakim.(Red)

UpdateCerita TV