DLH Bogor Temukan Saluran Ilegal Limbah B3 di PT. Novel, Sanksi Masih Dipertanyakan
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan yang diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal, setelah menerima laporan dari masyarakat dan media.
Dari hasil pengawasan pada 11 Mei 2025, tim hukum DLH menemukan adanya saluran ilegal di luar sarana pembuangan resmi di PT. Novel Farmaceutical Laboratories, sebuah perusahaan farmasi besar yang berlokasi di Jalan Mercedes-Benz, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dugaan kuat, perusahaan tersebut sudah lama melakukan pembuangan limbah berbahaya secara ilegal, yang jelas melanggar aturan hukum lingkungan hidup.
Saat pengawasan, DLH langsung menutup saluran pembuangan ilegal tersebut dan menjadwalkan pemanggilan manajemen PT. Novel pada 14 Mei 2025. Namun hingga memasuki Agustus 2025, sanksi tegas terhadap perusahaan masih belum jelas, menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan.
Hal ini disayangkan oleh pemerhati sosial dan pembangunan Kabupaten Bogor, Johnner Simanjuntak.
“Saya kecewa dengan sikap DLH yang terkesan lamban memberikan sanksi tegas. Hal ini menimbulkan beragam persepsi publik. Apalagi di kawasan Gunung Putri sering terjadi pembuangan limbah dan pencemaran lingkungan oleh industri, tapi pemerintah kurang responsif,” ujar Johnner. Selasa (26/8/2025)
Lebih lanjut ia menegaskan, penanganan masalah limbah B3 dan pencemaran lingkungan harus menjadi program prioritas di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto – Jaro Ade.
“Kami berharap pemerintah menempatkan isu lingkungan, terutama limbah B3, pembuangan sampah, dan pencemaran industri, sebagai agenda prioritas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tambahnya.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Novel menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi pemerintah Kabupaten Bogor dalam membuktikan komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.(F)