Dituding Lindungi Jokowi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Respons Publik Pada Polisi
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Keputusan Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli dan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan, menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak mencurigai adanya upaya perlindungan dari institusi kepolisian terhadap eks Presiden RI ke-7 tersebut.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri secara resmi menutup laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan otentik.
Pemeriksaan tersebut juga disebut melibatkan perbandingan dengan dokumen milik rekan seangkatan Jokowi.
Namun, langkah itu menuai kritik. Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menduga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “pasang badan” untuk eks Jokowi.
Ia menilai adanya konflik kepentingan mengingat hubungan dekat antara keduanya sejak Sigit menjabat sebagai Kapolresta Surakarta saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Publik melihat ada keberpihakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal integritas lembaga penegak hukum,” ujar Muslim dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Kritik serupa disampaikan Buni Yani. Aktivis itu mempertanyakan proses pemeriksaan yang dinilainya tertutup dan cepat, termasuk soal pengambilan kembali ijazah yang sebelumnya dijadikan barang bukti.
Menanggapi hal itu, Bareskrim menegaskan bahwa keputusan diambil setelah melalui tahapan penyelidikan sesuai prosedur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menyatakan bahwa hasil penyelidikan telah disampaikan secara transparan dan tidak ada kejanggalan dalam prosesnya.
Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pelapor kasus tersebut, menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum perdata yang sedang berjalan di pengadilan. Mereka meminta publik bersabar menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sempat menjadi perbincangan luas di media sosial, terutama menjelang masa transisi pemerintahan. Meski sudah dinyatakan selesai secara hukum oleh Polri, kontroversi di ruang publik tampaknya belum mereda.(Syah)