Disuruh Teken Pulang Sendiri, Pasien BPJS Justru Memburuk – RS Chatib Quzwain Disorot!
SAROLANGUN, Update Cerita Indonesia - Dugaan penelantaran pasien kembali mencoreng wajah dunia pelayanan kesehatan di Indonesia. Kali ini, Rumah Sakit Umum Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menjadi sorotan setelah diduga memperlakukan pasien BPJS secara tidak manusiawi hingga berdampak pada memburuknya kondisi kesehatan pasien.
Korban, Suwarma, merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan peserta aktif BPJS Kesehatan Kelas II. Ia dilarikan ke RS Chatib Quzwain pada Rabu (18/9) dalam kondisi membutuhkan penanganan medis. Namun alih-alih mendapatkan pelayanan yang layak, ia justru mengalami perlakuan yang tak pantas dari pihak rumah sakit.
“Saya peserta BPJS aktif, tapi gak dapat layanan maksimal. Gak jelas ini rumah sakit,” keluh Suwarma.
Menurut penuturan keluarga, pada hari kedua perawatan, pasien dipindahkan ke ruangan lain dengan alasan ruangan sebelumnya akan dialihkan menjadi kelas III. Namun keesokan harinya, pasien kembali dipindahkan ke ruangan yang sama tanpa penjelasan logis.
“Kami dilempar sana sini dengan alasan gak masuk akal,” lanjut Suwarma.
Tak hanya itu, ketika pihak keluarga meminta penjelasan terkait perlakuan rumah sakit, mereka justru mendapat perlakuan verbal kasar dan intimidasi dari oknum staf rumah sakit. Hingga pada puncaknya, pasien dipaksa dipulangkan tanpa tindakan medis lanjutan, bahkan diminta menandatangani surat pemulangan dengan alasan "permintaan sendiri."
“Karena kesal kami tanya ke rumah sakit, tapi malah dapat perlakuan gak baik dan kasar,” ungkap keluarga pasien.
Pasien akhirnya dibawa pulang hanya dengan satu botol infus yang masih menempel, tanpa petunjuk medis apapun mengenai penanganan lanjutan maupun prosedur pelepasan infus. Hal ini jelas membahayakan keselamatan pasien.
Setibanya di rumah, kondisi Suwarma memburuk dengan gejala lemas dan mual. Keluarga pun menyayangkan sikap dan standar pelayanan RS Chatib Quzwain yang dinilai sangat diskriminatif terhadap pasien BPJS, padahal BPJS adalah hak konstitusional warga negara yang harus dilayani secara adil dan bermartabat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penelantaran pasien ini.(F)