Dishub Bogor Akui Banyak Bus Pariwisata Beroperasi Pakai Plat Luar Daerah, PAD Diduga Bocor

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Keberadaan sejumlah perusahaan otobus pariwisata yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor namun menggunakan nomor polisi dari luar daerah menjadi sorotan publik. Salah satunya terkait aktivitas operasional PT Putra Rezeki Trans yang berada di Kampung Cipicung, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan angkutan bus pariwisata yang memiliki pool atau pangkalan di wilayah Kabupaten Bogor, namun kendaraan operasionalnya menggunakan pelat nomor dari daerah lain seperti B (DKI Jakarta) dan A (Banten).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Wartono, saat dikonfirmasi media pada Selasa (19/5/2026).

Menurut Wartono, secara regulasi perizinan bus pariwisata memang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan sehingga kendaraan dapat beroperasi lintas wilayah. Namun demikian, perusahaan tetap diminta mengurus administrasi usaha di daerah tempat operasional, atau minimal membuka cabang resmi berikut kelengkapan perizinannya.

“Perizinan bus pariwisata memang dari Kementerian Perhubungan, artinya bisa beroperasi di mana saja. Tetapi perusahaan tetap harus mengurus perizinan di daerah atau membuka cabang perusahaan dengan administrasi yang jelas,” ujar Wartono.

Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari berbagai pihak. Aktivis pemerhati kebijakan publik, Johner Simanjuntak, menilai pemerintah daerah selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap operasional perusahaan transportasi yang menggunakan pelat luar daerah namun menjalankan usaha di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor dari sisi penerimaan pajak daerah maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.

“Kalau perusahaan beroperasi di Bogor, memiliki pool di Bogor, menggunakan fasilitas wilayah Bogor, tetapi pajak kendaraannya masuk ke daerah lain, tentu ini menjadi persoalan serius. Pemerintah daerah harus tegas,” ujarnya.

Wartono sendiri mengakui persoalan tersebut saat ini masih dalam pembahasan internal dan Dishub Kabupaten Bogor berjanji akan melakukan pembenahan secara bertahap.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada bus pariwisata. Sejumlah kendaraan angkutan berat seperti truk pengangkut material tambang dan semen yang beroperasi dari kawasan industri di Kabupaten Bogor juga disebut banyak menggunakan nomor polisi luar daerah meskipun memiliki pool atau pangkalan di wilayah Bogor.

Publik meminta Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan transportasi yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap daerah tempat mereka beroperasi.

Masyarakat juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pool kendaraan, administrasi cabang perusahaan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah guna mencegah potensi kebocoran PAD di Kabupaten Bogor.(F)

UpdateCerita TV