Disdik Sukabumi Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam, Pungutan kepada Siswa Resmi Dihentikan

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan kebijakan tegas yang melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya melakukan penjualan buku, seragam, alat tulis, maupun menarik pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada pengawas TK, SD, dan SMP, kepala TK, SD, SMP negeri, serta Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai langkah untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah sekaligus memastikan penyelenggaraan layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Edaran ini menegaskan agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan," ujar Herdiawan.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur sistem pendidikan nasional, standar nasional pendidikan, serta peran komite sekolah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Melalui aturan tersebut, sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, seragam, alat tulis, maupun mewajibkan orang tua atau wali murid membeli kebutuhan sekolah melalui penyedia atau pihak tertentu.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, serta tidak menambah beban ekonomi bagi orang tua peserta didik.

Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, berkeadilan, serta menjamin setiap peserta didik memperoleh hak atas pendidikan tanpa adanya tekanan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan mengharapkan seluruh kepala sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat menjalankan aturan secara konsisten demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV