Dinkes Bogor Soroti Penanganan Pasien BPJS di RS Mary: Jangan Saklek, Lihat Kondisi Pasien
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor menyampaikan hasil penelusuran terkait keluhan keluarga pasien mengenai pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Mary, Jalan Raya Narogong No. KM 21, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, S.H., M.H.Kes., MARS., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pasien berinisial Ny. AS (30) datang ke IGD RS Mary pada 24 September 2026 sekitar pukul 20.15 WIB dengan keluhan riwayat muntah dan buang air besar (BAB) cair selama kurang lebih lima hari.
Menurut keterangan Dinkes, saat diperiksa pasien tidak mengalami demam dan tidak ditemukan tanda-tanda dehidrasi. Pemeriksaan dokter jaga IGD menunjukkan tanda-tanda vital pasien dalam batas normal.
Dinkes juga menyebut pasien yang menggunakan BPJS tersebut kemudian mendapatkan obat untuk keluhan pencernaan melalui intravena. Dokter selanjutnya meminta dilakukan pemeriksaan darah rutin dengan hasil yang disebut berada dalam batas normal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Dinkes menyatakan pasien dinilai tidak termasuk dalam kondisi kegawatdaruratan dan tidak terdapat indikasi rawat inap. Pasien kemudian dipulangkan dengan anjuran untuk melakukan kontrol di poliklinik rawat jalan.
Terkait pembiayaan, Dinkes menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang dirujuk, pasien BPJS yang datang ke IGD namun tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, pelayanan tersebut tidak dapat dijamin melalui skema pembiayaan BPJS dalam kondisi tersebut.
Akibatnya, pasien saat itu dikenakan biaya secara tunai. Dinkes menyatakan informasi mengenai pembiayaan tersebut telah disampaikan kepada keluarga pasien dan keluarga disebut dapat menerima penjelasan tersebut.
Namun demikian, Kepala Dinkes Kabupaten Bogor mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada pihak manajemen RS Mary agar dalam menghadapi pasien tidak hanya berpedoman secara kaku pada ketentuan pembiayaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasien dan aspek kemanusiaan.
“Sudah saya diskusi dan kasih masukan ke Direkturnya untuk tidak saklek sama pasien, lihat-lihat kondisi pasien,” demikian disampaikan dalam keterangan Dinkes.Senin (5/10/2026).
Fusia mengatakan, berdasarkan kasus tersebut, Dinkes Kabupaten Bogor akan kembali berdiskusi dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari langkah kebijakan yang dapat diterapkan rumah sakit ketika menghadapi pasien peserta BPJS yang tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, tetapi berada dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya pelayanan.
Sebelumnya, keluhan mengenai pelayanan terhadap pasien tersebut telah mendapat perhatian Dinkes Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Dion Rivardin Iskandar, mengatakan informasi mengenai keluhan tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Dinkes untuk dilakukan penelusuran.
“Sudah saya sampaikan ke Sekdis, akan ditelusuri,” kata Dion saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Irman Gapur, SKM., M.A., M.H., pada Senin (28/9/2026) sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai keluhan pelayanan tersebut.
Penelusuran Dinkes menjadi penting untuk memastikan secara utuh kronologi pelayanan pasien, mulai dari asesmen awal di IGD, pemeriksaan medis, hasil laboratorium, dasar pertimbangan dokter sebelum pasien dipulangkan, hingga komunikasi mengenai status pembiayaan dengan pasien dan keluarga.
Di sisi lain, hasil penelusuran Dinkes merupakan keterangan dari pihak pemerintah daerah dan belum menjadi penetapan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak rumah sakit.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RS Mary belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kronologi pelayanan tersebut. Konfirmasi telah disampaikan kepada pihak manajemen, namun belum memperoleh tanggapan.(Red)