Digerebek di Hotel, Tiga Anggota DPRD Diduga Gunakan Narkotika; Polisi Pilih Mekanisme RJ

SURABAYA, Update Cerita Indonesia – Polrestabes Surabaya menyatakan perkara dugaan penggunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur tengah diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan mekanisme tersebut ditempuh karena jumlah barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9). Tiga orang di antaranya merupakan anggota DPRD, masing-masing berinisial UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, dan ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Ketiganya disebut berasal dari Partai Gerindra. Sementara lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, dan RO.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika, antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan hasil tes urine yang disampaikan kepolisian, tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan mengonsumsi sabu dan ekstasi. Polisi juga menyebut barang tersebut diperoleh N dari seseorang berinisial C yang hingga kini masih dalam pengejaran.

AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa kedelapan orang yang diamankan tetap menjalani proses sesuai prosedur hukum melalui mekanisme restorative justice. Dengan demikian, proses tersebut masih berada dalam ranah penanganan kepolisian dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap para pihak yang diamankan.

Mekanisme restorative justice dalam perkara narkotika juga perlu ditempatkan sesuai ketentuan hukum dan kebijakan penegakan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan status masing-masing pihak, hasil pemeriksaan, barang bukti, serta peran masing-masing dalam perkara.

Hingga proses tersebut selesai, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Informasi mengenai identitas, hasil pemeriksaan, maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan perkembangan proses hukum selanjutnya.(Red)

UpdateCerita TV