Diduga Tarik Rp200 Ribu per Siswa, Kepala SMKN 1 Penukal Dilaporkan ke Dinas dan Polda Sumsel

PALI, Update Cerita Indonesia –

Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KORWIL LSM-KCBI SUMSEL) resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak SMK Negeri 1 Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Surat klarifikasi resmi LSM-KCBI bernomor 359/KFR/KCBI/06/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026 tersebut memuat permintaan penjelasan terkait dugaan pungli berupa penebusan ijazah sebesar Rp200.000 per siswa dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.

Ketua Korwil LSM-KCBI Sumsel, Eri Wildosen, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada SMKN 1 Penukal. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak hanya menyoal dugaan pungli, tetapi juga meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

“Benar, kami telah mengirimkan surat klarifikasi pada 6 Januari 2026. Bukan hanya soal pungli, tapi juga terkait penggunaan Dana BOS selama tiga tahun terakhir,” ujar Eri Wildosen kepada awak media.

Namun, menurut Eri, pihak sekolah tidak merespons dengan melakukan pertemuan klarifikasi secara langsung, melainkan hanya mengirimkan surat balasan tertulis bernomor 421.5/023/SMKN1-PNK/Disdik.SS/I/2026 yang berisi penjelasan dan hak jawab.

Dalam surat balasan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa penggunaan Dana BOS SMKN 1 Penukal selama ini telah melalui berbagai tahapan audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Sat Intelkam Polda Sumsel, BPK, BPKAD, serta pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara non tunai melalui sistem SIPLah.

Meski demikian, Ketua Korwil LSM-KCBI Sumsel menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat pernyataan siswa serta bukti pembayaran terkait dugaan penarikan dana penebusan ijazah tersebut.

“Kami memiliki surat pernyataan dari siswa dan bukti pembayaran terkait penarikan dana tersebut. Karena itu kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan serta Kapolda Sumsel untuk menindak tegas oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal apabila terbukti melakukan pungli,” tegas Eri Wildosen.

LSM-KCBI Sumsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta didik dari praktik pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Sementara Antino humas SMKN 1 Penukal Minggu (11/1/2026) tidak menjawab saat dikonfirmasi soal ini.(Syah)

UpdateCerita TV