Diduga Tarik Biaya Hingga Rp2,5 Juta, PKBM Anugrah Indonesia Cileungsi, Disdik di Minta Bertindak

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik pungutan biaya pendidikan di lingkungan Sekolah Nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Indonesia, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Nomor 4, RT 01/RW 01, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik.

Lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program Paket A, Paket B, dan Paket C tersebut diduga menarik sejumlah biaya dari peserta didik dengan nominal bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, biaya yang harus dibayarkan berkisar antara Rp1,5 juta untuk tingkat Paket A setara SD, Rp1,8 juta untuk Paket B setara SMP, hingga Rp2,5 juta untuk Paket C setara SMA.

"Iya, kemarin saya bayar anak saya sekolah di sana," ujar salah satu orang tua siswa kepada wartawan, belum lama ini.

Ia mengaku pungutan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri, melainkan juga diberlakukan kepada peserta didik lainnya.

"Bukan cuma saya yang membayar administrasi, yang lain juga sama," katanya.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada peserta didik. Pasalnya, PKBM merupakan salah satu lembaga pendidikan nonformal yang dalam pelaksanaannya juga memperoleh dukungan program dan bantuan pendidikan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di lokasi PKBM, terpampang papan informasi yang mencantumkan status lembaga sebagai PKBM terakreditasi serta menawarkan sejumlah fasilitas penunjang pembelajaran seperti ruang belajar berpendingin udara (AC), WiFi, CCTV, dan pelaksanaan ujian mandiri.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai keberadaan fasilitas tersebut perlu disertai transparansi mengenai mekanisme pembiayaan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi di kantor PKBM Anugrah Indonesia pada Minggu (7/6/2026), Humas PKBM Anugrah Indonesia, Neneng, membenarkan adanya biaya administrasi yang dikenakan kepada peserta didik.

"Iya betul ada biaya administrasi dan hampir semua PKBM melakukan hal yang sama," ujarnya.

Neneng juga membenarkan bahwa PKBM Anugrah Indonesia saat ini memiliki sekitar 300 peserta didik dengan 12 orang tutor yang aktif menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar hukum, besaran, serta peruntukan biaya administrasi yang dibebankan kepada peserta didik. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan rinci mengenai komponen biaya yang dimaksud maupun kebijakan internal yang menjadi dasar penarikannya.

Selain itu, Neneng juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah diketahui oleh pihak yang membidangi PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kabid sudah tahu kok soal ini," ucapnya.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, khususnya bidang yang menangani pendidikan nonformal, guna memastikan sejauh mana pengetahuan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap lembaga-lembaga PKBM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, wartawan masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait mekanisme pungutan, aturan pembiayaan pendidikan nonformal, serta pengawasan terhadap PKBM yang menerima peserta didik di wilayah Kabupaten Bogor.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan akses pendidikan nonformal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(F)



UpdateCerita TV