Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek PJIT Bersumber APBN Diminta Diaudit, Ketua Poktan Belum Beri Penjelasan

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Pelaksanaan proyek Program Jaringan Irigasi Tersier (PJIT) yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Mulyasari di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian melalui BPLIP Kelas I Bandung Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Ketua DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Bogor Raya, Romi Sikumbang, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi masyarakat di lapangan, kualitas pekerjaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana yang dipersyaratkan.

Menurut Romi, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi mengurangi manfaat proyek bagi para petani yang menjadi sasaran utama program peningkatan jaringan irigasi pertanian.

"Kami berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku," ujar Romi, Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani di Desa Pasir Tanjung.

Senada dengan itu, sejumlah warga berharap adanya pengawasan dari instansi teknis agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan sesuai dengan perencanaan. Masyarakat juga menginginkan apabila ditemukan ketidaksesuaian, dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Mulyasari, Rosid, telah dikonfirmasi oleh media ini pada Sabtu (25/7/2026) untuk dimintai tanggapan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi.

Demikian pula pihak BPLIP Kelas I Bandung maupun instansi terkait lainnya belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua Kelompok Tani Mulyasari, BPLIP Kelas I Bandung, maupun pihak terkait lainnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(F)

UpdateCerita TV