Diduga Menikah Siri, Oknum Guru P3K di SDN Kecamatan Jonggol Ini Bantahannya

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Berawal dari laporan masyarakat, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Melati, Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan asal Cianjur.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pernikahan siri tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Oknum guru yang dimaksud diketahui bernama Didik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (6/8/2025), Didik membantah tudingan tersebut.

"Kabar tersebut tidak benar," ujarnya singkat.

Namun demikian, isu ini tetap menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Sandi Bonardo, seorang aktivis yang menyoroti dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Ia menyatakan bahwa sebagai guru jika dia ASN, Didik wajib mengikuti prosedur dan peraturan jika ingin berpoligami.

“Sebagai pegawai P3K, terlebih guru, jika ingin berpoligami harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Jika dilakukan secara diam-diam, maka bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Sandi.

Sandi juga menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat mencoreng nama baik lembaga pendidikan serta berdampak negatif terhadap citra profesi guru. Ia mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.(F)

UpdateCerita TV