Diduga Langgar UU KIP, Disdik Bogor Bungkam soal Pengadaan Smart TV Rp75 Miliar

BOGOR, Update Cerita Indonesia —

Keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam kerangka negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), badan publik memiliki kewajiban mutlak untuk membuka akses informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, publik, termasuk Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Johner Simanjuntak, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik dalam kegiatan pengadaan Smart TV untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut Johner, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sekitar Rp75 miliar untuk pengadaan Smart TV bagi SD dan SMP. Adapun rinciannya antara lain:

297 unit Smart TV untuk SD, merek RO. Comp ukuran 75 inci, dengan harga sekitar Rp174 juta per unit;

Smart TV untuk SMP, merek Ice Board lokal ukuran 86 inci, dengan harga sekitar Rp225 juta per unit, dengan total anggaran mencapai kurang lebih Rp20 miliar.

“Besarnya nilai anggaran serta harga satuan yang dinilai jauh di atas harga pasar menimbulkan sorotan luas dan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan, Johner Simanjuntak selaku aktivis pemerhati kebijakan pemerintah dan pendidikan telah mengajukan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 8 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliyandi, tidak memberikan tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan.

“Upaya konfirmasi langsung juga telah dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor secara berulang. Akan tetapi, setiap upaya tersebut selalu menemui hambatan dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat atau sedang mengikuti rapat,” ungkapnya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Johner menilai terdapat dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya;

Pasal 11 ayat (1) huruf c), yang mewajibkan informasi mengenai rencana kerja dan anggaran badan publik tersedia setiap saat;

Pasal 52, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik.

“Sikap tidak responsif dan tertutup dari pejabat terkait patut diduga sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum badan publik serta mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketertutupan informasi dalam pengadaan bernilai besar ini berpotensi:

Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah;

Memperkuat kecurigaan publik atas dugaan penyimpangan anggaran;

Menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik;

Bertentangan secara langsung dengan prinsip good governance.

Atas dasar tersebut, publik merekomendasikan dan/atau menuntut:

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera membuka dan mempublikasikan:

Dokumen perencanaan pengadaan;

Spesifikasi teknis barang;

Harga satuan dan total anggaran;

Proses dan mekanisme pemilihan penyedia barang.

Bupati Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait kepatuhan terhadap UU KIP.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor serta mengadili sengketa informasi publik apabila diperlukan.

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

Hal ini disampaikan sebagai wujud kontrol sosial dan kepedulian terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum. Ketertutupan informasi hanya akan memperbesar kecurigaan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.(F)

UpdateCerita TV