Diduga Langgar Ketentuan PBG, Proyek Azimuth Pastindo Mandiri Diminta Segera Disidak Satpol PP

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Proyek pembangunan milik Azimuth Pastindo Mandiri (Azimuth Field Plant) yang berlokasi di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diperkirakan telah berlangsung hampir tiga bulan itu tidak terlihat memasang papan informasi proyek maupun keterangan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan lainnya di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Di Kabupaten Bogor, pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan melibatkan perangkat daerah yang membidangi perizinan dan penataan bangunan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek maupun informasi mengenai legalitas pembangunan yang lazim dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan administrasi pembangunan serta keterbukaan informasi publik.

Saat ditemui di lokasi, Pedro yang mengaku sebagai pengawas proyek menyatakan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dimiliki oleh pihak perusahaan.

"Sudah ada izinnya, sudah lengkap," ujar Pedro kepada wartawan.

Namun, ketika ditanya mengapa papan informasi proyek maupun keterangan mengenai perizinan belum dipasang, Pedro hanya menjawab singkat.

"Iya, nanti dipasang," katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, apabila seluruh perizinan telah lengkap sebagaimana diklaim, mengapa informasi mengenai legalitas proyek belum dipublikasikan di lokasi sejak awal pekerjaan dimulai.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum dapat memverifikasi secara langsung dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen perizinan lain yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama UPT Pengawasan Bangunan diharapkan melakukan inspeksi ke lokasi proyek guna memverifikasi kelengkapan perizinan serta memastikan pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.

Selain itu, media juga akan melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Bogor dan DPKPP Kabupaten Bogor mengenai status perizinan proyek tersebut, termasuk apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan sesuai prosedur.(F)

UpdateCerita TV