Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tangki di Jatisampurna Disorot Warga
KOTA BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Sebuah lahan parkir yang berada di Jalan Raya Ujung Aspal, tepatnya di Jalan Jawa 9 Blok B10 No. 9, RT 005/RW 027, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan transportir sekaligus tempat penampungan sementara BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), terlihat sebuah kendaraan tangki dengan pelat nomor B 9504 TFU berada di area tersebut. Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku sebagai sopir mengatakan dirinya tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi.
"Saya cuma sopir. Tangki ini kayaknya hanya parkir di sini," ujarnya singkat.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kerap melihat kendaraan tangki yang menyerupai mobil pengangkut air bersih keluar masuk lokasi tersebut. Warga menduga kendaraan tersebut sebenarnya mengangkut BBM jenis Bio Solar.
Selain mobil tangki, warga juga mengaku sering melihat mobil boks bermesin diesel yang diduga telah dimodifikasi keluar masuk area parkir, terutama pada malam hari.
"Sering terlihat mobil tangki dan mobil boks diesel keluar masuk. Kami menduga isinya solar, tetapi itu perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum," ujar salah seorang warga.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut diduga baru digunakan sebagai tempat parkir kendaraan transportir sekaligus lokasi penampungan sementara BBM yang diduga berasal dari praktik penyalahgunaan solar bersubsidi sebelum didistribusikan kembali menggunakan kendaraan tangki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lahan parkir maupun perusahaan yang dikaitkan dengan lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin sesuai dengan pasal yang relevan.
Update Cerita Indonesia akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan, pengelola lokasi, Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Jatisampurna, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)