Diduga Gelapkan Uang Penjualan Ayam Broiler Rp6,8 Juta, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polsek Klapanunggal
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang perempuan berinisial N dilaporkan ke Polsek Klapanunggal setelah diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan ayam broiler sebanyak 300 ekor dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,8 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/110/V/2026/SPKT SEK NUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR tertanggal 20 Mei 2026.
Pelapor diketahui berinisial AD, yang menyebut peristiwa itu bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.34 WIB. Saat itu, pelapor meminta terlapor untuk membantu menjual ayam broiler sebanyak 300 ekor kepada pihak lain yang berminat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, ayam tersebut kemudian terjual pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, uang hasil penjualan diduga tidak diserahkan kepada pelapor sebagaimana kesepakatan awal.
“Pelapor telah beberapa kali meminta agar uang hasil penjualan tersebut ditransfer, namun hingga laporan dibuat, uang itu belum diterima,” demikian isi keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan.
Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku sempat menghubungi terlapor melalui sambungan telepon maupun komunikasi lainnya. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons.
Atas dasar itu, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Klapanunggal guna meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.
Dalam dokumen laporan, kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai kurang lebih Rp6.800.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan keterangan atas laporan yang telah diterima.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.(F)