Diduga Gelapkan Ratusan Juta Dana Pengurusan SHM, Kepala Desa Sukaresmi Dilaporkan Penggarap
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik terkait lahan garapan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah penggarap mengaku mengalami kerugian setelah dana yang diserahkan untuk proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga tidak berujung pada penerbitan sertifikat sebagaimana yang dijanjikan.
Salah seorang penggarap, Anto, mengaku telah menyerahkan uang kepada Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, baik melalui transfer maupun secara tunai. Menurutnya, dana tersebut diberikan untuk pengurusan SHM atas lahan garapan yang telah dikelola keluarganya selama puluhan tahun.
"Saya dan keluarga sudah memberikan dana ratusan juta kepada Kepala Desa Yaya Sunarya, baik melalui transfer maupun tunai, untuk penerbitan SHM lahan garapan milik kami. Namun hingga sekarang tidak ada kejelasan, bahkan lahan kami justru digusur oleh PT BJA," ujar Anto kepada wartawan.
Menurut Anto, program penerbitan SHM tersebut disebut-sebut akan mencakup ratusan bidang lahan garapan. Karena jumlah penggarap dinilai lebih banyak dibandingkan bidang lahan yang tersedia, para penggarap berlomba-lomba mengikuti proses yang ditawarkan dengan harapan memperoleh kepastian hak atas tanah yang mereka garap.
Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa penggarap yang lebih dahulu memiliki SHM akan dianggap memiliki hak atas lahan tersebut. Atas dasar informasi itu, kata Anto, para penggarap terdorong untuk segera menyerahkan dana pengurusan sertifikat.
"Kepala desa menyampaikan bahwa lahan tersebut akan menjadi rebutan. Siapa yang lebih dulu memiliki SHM, maka dialah yang berhak atas lahan tersebut. Itu yang membuat kami segera membayarkan biaya pengurusan SHM," katanya.
Namun hingga kini, lanjut Anto, sertifikat yang dijanjikan belum diterbitkan. Ia juga menyebut sejumlah pihak yang sebelumnya disebut terlibat dalam rencana penerbitan SHM kini mengaku tidak mengetahui proses tersebut atau memilih tidak memberikan tanggapan.
Anto berharap adanya kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya. Ia mengaku keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 1990 dan mempercayakan proses administrasi kepada pemerintah desa karena keterbatasan pengetahuan mengenai aturan pertanahan.
"Saya dan keluarga tidak terlalu memahami persoalan pertanahan maupun prosedur pengurusan lahan garapan. Karena itu kami percaya kepada kepala desa. Namun sekarang kami merasa tidak mendapatkan kejelasan dan berharap ada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Update Cerita Indonesia telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, terkait tudingan tersebut pada Minggu (5/7/2026), namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangannya secara berimbang.(FR)