Diduga Dipukul dan Mobil Dirusak di Jalur Alternatif Cibubur, Warga Cileungsi Tempuh Jalur Hukum
BOGOR, Update Cerita Indonesia — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kendaraan terjadi di wilayah Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Gunung Putri dengan Nomor: STPL/0480/B/V/2026/SPKT/POLSEK GN.PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 17 Mei 2026, pelapor diketahui bernama Muhamad Rizky, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, insiden terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.38 WIB di depan rumah makan Payakumbuah, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri.
Pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik setelah kendaraan yang dikendarainya dihentikan oleh terlapor. Tidak hanya itu, kendaraan milik pelapor juga diduga mengalami pengrusakan pada bagian wiper sebelah kanan.
Menurut uraian singkat dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika kendaraan pelapor dan kendaraan terlapor berada di jalur yang sama di kawasan Mitra 10 Cibubur. Perselisihan di jalan diduga berlanjut hingga terlapor mengejar kendaraan pelapor dan menghentikannya di lokasi kejadian.
“Pelaku memberhentikan mobil pelapor, lalu turun dari kendaraan dan melakukan pemukulan ke bagian wajah serta mulut pelapor,” demikian isi ringkas laporan yang tertuang dalam dokumen kepolisian.
Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga menyebut kendaraan miliknya mengalami kerusakan pada bagian depan, tepatnya wiper sebelah kanan mobil jenis AION dengan nomor polisi B 1270 TCO.
Akibat kejadian tersebut, pelapor disebut mengalami luka memar di bagian wajah kanan serta luka di area mulut. Hingga kini identitas terlapor masih dalam proses pendalaman penyidik.
Kasus ini memunculkan perhatian publik terkait aspek keamanan dan potensi meningkatnya konflik pengguna jalan di jalur alternatif Cibubur yang dikenal padat, khususnya pada malam hingga dini hari.
Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan proses pembuktian dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah.(F)