Diduga Beroperasi Lagi! Lokasi Baru Pengoplosan LPG Subsidi di Bojongmangu Jadi Sorotan Warga

KABUPATEN BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Ciendog, dekat Medalkrisna, Kecamatan Bojongmangu, disebut-sebut diduga menjadi lokasi pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Informasi tersebut diperoleh awak media dari sejumlah sumber di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga merupakan perpindahan dari lokasi sebelumnya dan disebut telah kembali beroperasi menggunakan kendaraan jenis pikap tertutup yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut tabung LPG serta mengurangi perhatian saat proses distribusi.

Seorang warga berinisial BG mengaku mengetahui adanya informasi mengenai aktivitas tersebut, meski tidak mengetahui secara pasti proses yang berlangsung di lokasi.

"Iya betul infonya lagi ngoplos gas, tapi saya tidak tahu persisnya. Sepertinya baru beroperasi di lokasi itu. Kami sebagai warga juga tidak mengetahui kalau ada praktik ilegal seperti itu. Kalau benar terjadi tentu sangat merugikan masyarakat dan juga berbahaya," ujar BG warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterima, modus yang diduga digunakan ialah memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan selang dan peralatan tertentu. Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut berpotensi membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan, sehingga dapat memicu kebocoran gas, kebakaran, maupun ledakan yang mengancam pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain aspek keselamatan, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi energi dari pemerintah.

Secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, apabila unsur tindak pidananya terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bojongmangu, Edi, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (16/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari aparat kepolisian, Pertamina, maupun pihak lain yang berkepentingan, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Masyarakat berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Pertamina, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi terbukti, warga meminta agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta jaringan distribusinya diungkap secara menyeluruh demi melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah kerugian negara.(F)

UpdateCerita TV