DEPEKAB Bogor Bahas UMK 2026: Usulan Mengalir, Penetapan Tunggu Aturan Pusat
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Bertempat di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menggelar rapat perdana membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026, Senin (8/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Depekab, Nana Mulyana, serta dihadiri unsur serikat pekerja, perwakilan pengusaha (Aspindo), dan perwakilan pemerintah daerah.
Ketua Depekab, Nana Mulyana, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan tahap awal yang difokuskan pada pengumpulan pandangan dan usulan dari seluruh peserta.
“Soal berapa besaran UMK 2026 belum bisa kami tentukan. Kami masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat (Kemnaker) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana.
Usulan dari Unsur Serikat Pekerja
Dalam rapat ini, unsur serikat pekerja menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya:
1. Meningkatkan produktivitas melalui kolaborasi sehingga berdampak pada perbaikan upah.
2. Formulasi penetapan UMK tetap merujuk pada ketentuan pemerintah pusat.
3. Mengembalikan upah sektoral ke format sebelumnya (5 digit) karena dianggap sudah sesuai dan pernah berjalan dengan baik.
4. Menghidupkan kembali Upah Sektoral untuk Sektor 1, Sektor 2, dan Sektor 3 seperti tahun-tahun sebelumnya.
5. Penyampaian dan penyempurnaan data terkait regulasi yang saat ini masih dalam tahap wait and see.
Tantangan Ketenagakerjaan Kian Kompleks
Nana juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Tingkat pengangguran usia muda produktif terus meningkat setiap tahun, diperparah dengan tutupnya sejumlah pabrik yang menyebabkan ratusan hingga ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini,” ungkapnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Disnaker Kabupaten Bogor terus berupaya menghadirkan solusi. Salah satunya melalui penguatan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
“Peserta yang telah mendapatkan sertifikat kami dorong agar bisa membuka usaha mandiri. Ini menjadi salah satu alternatif di tengah terbatasnya lowongan kerja baru,” tambah Nana.
Rapat Depekab dijadwalkan berlanjut pada pertemuan berikutnya setelah pemerintah pusat dan provinsi menerbitkan regulasi final terkait penetapan UMK tahun 2026.(JS)