Data 27 Kavling di Sukamakmur Tanpa Izin Terungkap, Pengawasan Pemkab Bogor Kini Diuji: Tegas Menindak atau Sekadar Teguran?

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Aktivitas penjualan dan pembangunan lahan kavling di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah dokumen pemerintah mencatat sedikitnya 27 lokasi kegiatan penjualan kavling tanpa izin dalam inventarisasi tertanggal 9 Februari 2026.

Data tersebut tercantum dalam Surat Kecamatan Sukamakmur Nomor 000.1.8.2/115-Trantibum yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Surat itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 0600.2.1/151-Adbang tertanggal 6 Februari 2026 terkait inventarisasi kegiatan penjualan kavling tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukamakmur.

Dokumen inventarisasi memuat sejumlah informasi penting, antara lain nama proyek, lokasi, kondisi jalan, jumlah kavling, jumlah kavling yang telah terjual, hingga jumlah bangunan yang telah berdiri. Data tersebut menunjukkan bahwa pada sejumlah lokasi, aktivitas penjualan telah berlangsung cukup besar dan sebagian lahan bahkan sudah berdiri bangunan.

Salah satu yang tercantum adalah Jonggol River Side (JRS) di Kampung Kukulu, Desa Sukamakmur, dengan 250 kavling yang dalam dokumen disebut seluruhnya telah terjual dan 12 bangunan telah berdiri. Kampung Wisata Sukamakmur tercatat memiliki 446 kavling dengan 28 bangunan.

Di Desa Wargajaya, Sawarga Bumi Sukamakmur tercatat memiliki 178 kavling dengan 170 kavling telah terjual dan delapan bangunan telah berdiri. Sementara Aruna Hills di Desa Sukaharja tercatat memiliki 198 kavling, 148 di antaranya telah terjual dan enam bangunan telah berdiri.

Persoalan tersebut kemudian kembali mencuat setelah Kecamatan Sukamakmur menerbitkan Surat Teguran I Nomor 600.1.15.2/523-Trantibum pada 14 Juli 2026 kepada pemilik lahan kavling. Surat yang ditandatangani Plt. Camat Sukamakmur Andri Rahman, S.STP., M.Si., menyebut terdapat kegiatan pembangunan pada lokasi tanah kavling yang belum memiliki sejumlah dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Dokumen yang disebut dalam surat teguran antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek BPN), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), site plan, AMDAL/UKL-UPL, serta OSS/NIB. Pemilik lahan diminta tidak melakukan kegiatan pembangunan dalam bentuk apa pun sebelum perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diterbitkan.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bogor, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, Polsek Sukamakmur, serta Danramil Sukamakmur.

Data Februari, Teguran Juli, Pengawasan Dipertanyakan

Rentang waktu antara inventarisasi pada Februari dan penerbitan teguran pada Juli 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pengawasan dan tindak lanjut pemerintah terhadap 27 lokasi yang sebelumnya telah masuk dalam data inventarisasi.

Apakah seluruh lokasi telah diverifikasi ulang? Berapa pengelola yang sudah menerima teguran? Berapa lokasi yang telah menghentikan kegiatan? Dan apakah ada lokasi yang telah diteruskan kepada instansi berwenang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar inventarisasi pemerintah tidak berhenti sebagai daftar administratif, sementara aktivitas pembangunan maupun penjualan terus berjalan.

Terlebih, dokumen pemerintah sendiri mencatat adanya lokasi dengan jumlah kavling terjual mencapai ratusan unit dan sebagian telah berdiri bangunan. Kondisi ini membuat transparansi mengenai status perizinan, tata ruang, legalitas pertanahan, serta perlindungan konsumen menjadi semakin penting.

Ketua DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Bogor, Agus Marpaung, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk tanah kavling yang berada di luar peruntukan atau kawasan yang masuk zona rawan bencana.

Menurut Agus, maraknya penjualan kavling yang diduga tidak memenuhi ketentuan dapat berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, lingkungan, maupun kepastian hukum bagi konsumen.

Ia juga menyoroti potensi alih fungsi lahan, termasuk perubahan lahan hijau, hutan, maupun lahan basah menjadi kawasan kavling, serta risiko pembangunan di wilayah lereng dan kawasan yang memiliki potensi pergerakan tanah.

“Banyak penjualan kavling liar merusak lingkungan, alih fungsi lahan, dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Masalahnya bukan hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Agus, Kamis (10/9/2026).

Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga tanah yang murah, khususnya di kawasan perbukitan atau lereng. Konsumen, kata dia, perlu memastikan status kepemilikan tanah, sertifikat, kesesuaian tata ruang, serta legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi.

“Jika tidak teliti, konsumen sendiri yang akan dirugikan,” tandasnya.

Dengan adanya data inventarisasi 27 lokasi dan Surat Teguran I, pemerintah daerah kini dituntut memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan masing-masing lokasi.

Publik perlu mengetahui apakah data 27 lokasi tersebut masih sesuai dengan kondisi terbaru, berapa yang telah memenuhi persyaratan, berapa yang masih dalam proses, serta berapa yang tetap melakukan aktivitas pembangunan meski telah diberikan teguran.

Di sisi lain, para pengelola atau pemilik masing-masing proyek juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas tanah, perizinan, status pembangunan, serta transaksi dengan konsumen.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Penyebutan kegiatan “tanpa izin” merujuk pada dokumen inventarisasi dan surat teguran pemerintah Kecamatan Sukamakmur, sementara status hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan lembaga terkait.

Kini perhatian publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait: apakah 27 lokasi yang telah masuk dalam inventarisasi akan ditindaklanjuti secara konkret, atau persoalan tersebut kembali berhenti pada pendataan dan surat teguran?

Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi penataan ruang dan lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat yang telah membeli kavling dan membutuhkan jaminan kepastian hukum atas tanah maupun bangunan yang mereka miliki.(Red)

UpdateCerita TV