Dari Gudang Terpencil ke Tambang Emas Ilegal, Polisi Ungkap Rantai Merkuri di Bogor
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polres Bogor mengungkap dugaan jaringan distribusi dan penyimpanan merkuri ilegal serta aktivitas pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di wilayah Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan sejumlah fakta terkait motif dan modus yang diduga dilakukan para pelaku dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara distribusi dan penyimpanan merkuri, kepolisian mengamankan sejumlah pelaku serta menggagalkan peredaran merkuri dengan jumlah hampir satu ton atau sekitar 998 kilogram.
Menurut keterangan polisi, merkuri tersebut diduga disimpan di sebuah gudang di wilayah Kota Bogor. Barang tersebut disebut telah beberapa kali didistribusikan, setidaknya sekitar tiga kali, ke tiga wilayah, yakni Bogor, Depok dan Sukabumi.
AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penggunaan merkuri secara ilegal memiliki risiko serius terhadap lingkungan. Dalam aktivitas pengolahan emas, merkuri dapat terbuang ke media lingkungan seperti air dan tanah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena senyawa merkuri dapat bertahan di lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem apabila pengelolaannya tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Selain mengungkap distribusi merkuri, polisi juga membongkar dugaan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan, bahan baku yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga diperoleh dari berbagai sumber.
Sebagian bahan baku disebut berasal dari aktivitas mendulang di sekitar lokasi. Selain itu, terdapat pula bahan yang diduga diperoleh dengan cara membeli dari pihak yang dikenal sebagai gurandil, yakni penambang emas tanpa izin.
Bahan tersebut kemudian diduga diolah menggunakan sejumlah peralatan pengolahan emas hingga menghasilkan emas mentah.
Dalam menjalankan aktivitasnya, lokasi pengolahan maupun gudang disebut berada di kawasan yang relatif terpencil dan terpisah dari permukiman warga.
Menurut kepolisian, kondisi lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas sehingga tidak mudah diketahui masyarakat sekitar.
Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang masih didalami penyidik dalam rangka mengungkap keseluruhan mata rantai aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Polres Bogor menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk asal bahan baku, jalur distribusi merkuri, pihak penerima, serta kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin, terlebih menggunakan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau penyalahgunaan bahan berbahaya diminta melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Hotline 110.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(F)