Dari ATR/BPN hingga Summarecon, KPK Telusuri Jejak Uang dalam Kasus HGB Bogor
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disebut berkaitan dengan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi salah satu rangkaian tindakan penyidik setelah sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut sebelumnya juga menyasar sejumlah ruang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan di kementerian tersebut.
Penyidikan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026, penyidik juga menyita uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut KPK sebagai jumlah uang tunai terbesar yang disita dalam sejarah OTT lembaga tersebut.
Selain uang tunai, KPK terus menelusuri barang bukti elektronik serta dokumen yang diduga dapat menjelaskan hubungan antara para pihak dan mekanisme pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.
Dengan adanya penggeledahan di rumah pejabat ATR/BPN, kantor kementerian, hingga lokasi yang berkaitan dengan pihak swasta, penyidikan KPK kini terus diarahkan untuk mengungkap secara lebih lengkap dugaan aliran uang, proses pengurusan HGB, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)