Dana Sumbangan Pramuka dan Tumpengan Disorot, SDN Jatikramat VIII Buka Suara
BEKASI, Update Cerita Indonesia – Dugaan pengumpulan dana dari wali murid di SD Negeri Jatikramat VIII, Komplek Jatikramat Indah I, Jalan Anggrek III, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mempertanyakan mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana untuk sejumlah kegiatan sekolah.
Dana yang dipersoalkan antara lain berkaitan dengan pembelian Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Pramuka untuk kegiatan Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa) yang berlangsung pada 18–19 Juni 2026.
Informasi yang diterima wali murid sebelumnya disampaikan melalui koordinasi korlas. Dalam pesan tersebut, dana disebut sebagai sumbangan sukarela dengan nominal “seikhlasnya”.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan kemudian mempertanyakan keberadaan TKK dan TKU yang disebut menjadi tujuan pengumpulan dana tersebut.
“Mereka meminta urunan dana seikhlasnya. Kalau memang seikhlasnya, saya oke. Alasannya untuk membeli TKK dan TKU Pramuka. Kejadiannya bulan Juni. Yang jadi permasalahan, setelah perkemahan selesai, TKK dan TKU tersebut tidak juga dibagikan kepada para peserta", jelasnya
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari wali murid dan sebelumnya belum mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah.
Pembina Pramuka SDN Jatikramat VIII, Abdullah, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/9/2026), menyampaikan bahwa sumbangan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut bersifat sukarela dan tidak terdapat nominal yang diwajibkan kepada siswa.
Menurut Abdullah, total sumbangan yang terkumpul sekitar Rp170.000 dari sekitar 200 siswa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak memberikan sumbangan. Seluruh siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan.
Terkait TKK dan TKU, pihak sekolah menyampaikan bahwa terdapat tiga tanda kecakapan yang disediakan untuk kegiatan Pramuka/TKA.
Adapun mengenai adanya siswa yang disebut belum menerima tanda kecakapan, pihak sekolah menduga hal tersebut dapat terjadi karena siswa belum mengambilnya kepada penanggung jawab kegiatan atau tidak hadir ketika pembagian.
Pihak sekolah menyatakan akan menyampaikan informasi melalui grup WhatsApp kelas agar orang tua yang merasa anaknya belum menerima tanda kecakapan dapat melakukan konfirmasi.
Selain persoalan kegiatan Pramuka, wali murid juga mempertanyakan pengumpulan dana untuk kegiatan lomba tumpeng dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang disebut berlangsung Kamis (20/8/2026).
Menurut informasi yang diterima redaksi, besaran dana yang dikumpulkan berbeda antar kelas, dengan kisaran sekitar Rp15.000 hingga Rp30.000 per siswa.
Salah seorang wali murid menyebut terdapat perbedaan nominal antar kelas.
“Ada kelas yang ribut gara-gara lomba tumpeng ini. Kelas 3 patungan Rp30 ribu, kelas 1 sekitar Rp15 ribu", katanya
Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan yang melanggar ketentuan.
Abdullah menjelaskan bahwa kegiatan tumpengan tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah dan Koordinator Kelas (Korlas), bukan program yang secara langsung diselenggarakan oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung besaran dana yang dikumpulkan karena pengelolaannya dilakukan oleh komite.
Menurut pihak sekolah, kegiatan komite semestinya tidak membebani orang tua siswa maupun menimbulkan konflik antarwali murid.
Sekolah juga menyatakan dapat melakukan evaluasi atau mengambil langkah apabila kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap siswa maupun nama baik sekolah.
Persoalan pengumpulan dana dari wali murid perlu dilihat secara utuh, termasuk siapa yang menginisiasi, dasar pengumpulan, mekanisme penyampaian kepada orang tua, sifat kesukarelaan, besaran dana, pengelolaan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
Penggalangan dana yang disebut sebagai sumbangan sukarela juga perlu dipastikan benar-benar tidak disertai tekanan, kewajiban, penentuan nominal, maupun konsekuensi terhadap siswa yang orang tuanya tidak memberikan sumbangan.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan terkait komite sekolah adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang antara lain mengatur peran komite serta ketentuan mengenai penggalangan dana.
Karena itu, status suatu pengumpulan dana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pembayaran dari wali murid. Diperlukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan fakta di lapangan.
Aktivis pemerhati pendidikan, Johner Simanjuntak, meminta SDN Jatikramat VIII dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana kegiatan sekolah.
“Kalau benar sumbangan itu sukarela, maka tidak boleh ada tekanan, penentuan nominal, ataupun konsekuensi terhadap siswa yang orang tuanya tidak memberikan sumbangan,” kata Johner, Kamis (3/9/2026).
Ia juga meminta agar penggunaan dana untuk TKK dan TKU dijelaskan secara transparan, mulai dari jumlah dana yang terkumpul, pembelian barang, hingga mekanisme pendistribusiannya kepada peserta kegiatan.
Untuk kegiatan tumpengan, Johner menilai dasar pengumpulan dana dan pihak yang bertanggung jawab mengelolanya juga perlu dijelaskan kepada wali murid.
Menurutnya, transparansi penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan orang tua terhadap pengelolaan kegiatan di sekolah negeri.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengumpulan dana di SDN Jatikramat VIII merupakan pungutan liar ataupun telah melanggar ketentuan.
Keterangan pihak sekolah justru menyebut sumbangan Pramuka bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti kegiatan.
Sementara untuk kegiatan tumpengan, pihak sekolah menyatakan kegiatan tersebut merupakan inisiatif Komite Sekolah dan Korlas sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang mengelola kegiatan mengenai jumlah dana, dasar pengumpulan, serta penggunaannya.
Apabila kemudian ditemukan adanya unsur pemaksaan, kewajiban pembayaran, penentuan nominal secara sepihak, tekanan terhadap wali murid, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pengumpulan dana dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan, maka transparansi mengenai jumlah, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana diharapkan dapat menjawab kekhawatiran wali muri
Update Cerita Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Jatikramat VIII, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Komite Sekolah mengenai kegiatan tumpengan, termasuk mekanisme pengumpulan dana, besaran dana yang terkumpul, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai berapa besar dana yang dikumpulkan, melainkan siapa yang menginisiasi, atas dasar apa dana dikumpulkan, apakah benar-benar sukarela, siapa yang mengelola, untuk apa dana digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid.(F)