Dana Kompensasi Rp1,3 Juta dari PT Jasa Berdikari Logistik Dipertanyakan, Warga Minta Transparansi Penerima

BOGOR, Update Cerita Indonesia — Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme penyaluran dana kompensasi yang disebut diberikan perusahaan kepada pengurus lingkungan di wilayah RT 02/RW 01, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Jasa Berdikari Logistik dan berkaitan dengan aktivitas bidang angkutan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan nilai kompensasi yang diterima pengurus lingkungan mencapai Rp1,3 juta per bulan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan utama yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai adanya dana kompensasi, melainkan transparansi mengenai penerima, jumlah warga yang mendapatkan, serta mekanisme pembagiannya.

“Ada oknum RT yang menerima kompensasi dari perusahaan mengatasnamakan warga, tetapi realisasinya ke warga tidak ada,” ujar warga tersebut.

Warga itu juga meminta agar nama-nama penerima dan jumlah anggaran yang disalurkan dapat diperjelas kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul kecemburuan sosial di antara warga dalam satu wilayah RW.

Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan angkutan disebut berada di wilayah RT 02/RW 01. Namun, menurut informasi warga, akses kendaraan atau armada juga melewati wilayah RT 05/RW 01 dan RT 06/RW 01.

Karena itu, warga mempertanyakan apakah skema kompensasi hanya diperuntukkan bagi warga yang berada paling dekat dengan lokasi perusahaan atau juga mempertimbangkan warga lain yang terdampak aktivitas kendaraan perusahaan.

“Kalau memang benar sampai ke warga, Alhamdulillah. Saya ingin mengawal agar tepat sasaran. Berapa KK yang nantinya menerima juga perlu diketahui,” kata warga tersebut.

Warga juga menilai perlu ada kejelasan mengenai perbedaan dampak antara aktivitas pabrik produksi dan aktivitas angkutan. Menurutnya, apabila sumber kompensasi berkaitan dengan lalu lintas armada, warga yang wilayahnya turut dilalui kendaraan perusahaan semestinya mendapat penjelasan mengenai dasar penentuan penerima.

Sementara itu, Ketua RT 02/RW 01, Atik, ketika dikonfirmasi pada Minggu malam (20/9/2026), membenarkan dirinya menerima dana kompensasi sebesar Rp1,3 juta.

Atik menjelaskan, dana tersebut baru pertama kali diterimanya dan telah melalui kesepakatan antara dirinya dengan pihak perusahaan.

“Iya benar, saya menerima uang kompensasi sebesar Rp1,3 juta dan baru pertama kali menerimanya. Itu sudah disepakati saya dan perusahaan,” ujar Atik.

Menurut Atik, dana tersebut diperuntukkan bagi warga yang berada di sekitar perusahaan. Ia menyebut dirinya bersama RW sebagai pengurus lingkungan menjadi pihak yang menerima dana tersebut, sementara perusahaan disebut telah memiliki data warga yang menjadi sasaran penerima.

Atik juga menjelaskan bahwa karena jumlah dana dinilai tidak mencukupi apabila dibagikan kepada seluruh warga, maka penerima diprioritaskan kepada warga yang berada di sekitar atau paling dekat dengan perusahaan.

“Dana tersebut untuk warga yang berdekatan dengan PT. Kalau untuk keseluruhan, dananya tidak mencukupi, jadi saya utamakan yang di sekeliling PT,” jelasnya.

Atik juga mengakui sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi dirinya yang bolak-balik ke perusahaan dalam rangka mengurus kompensasi.

Ia menambahkan, penyerahan dana dari perusahaan dilakukan secara langsung kepadanya dengan bukti tanda tangan RT dan RW dalam bentuk kuitansi.

Atas munculnya perbedaan informasi tersebut, warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penentuan penerima kompensasi, jumlah warga atau KK yang menerima, besaran yang diterima masing-masing warga, serta bukti penyalurannya.

Warga juga meminta pihak pemerintah desa dan perusahaan memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kecemburuan sosial antarwarga di RW 01.

Redaksi Update Cerita Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaktepatan penyaluran kompensasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pernyataan warga merupakan informasi dari sumber yang identitasnya tidak dipublikasikan, sedangkan keterangan Ketua RT telah dimuat sebagai bentuk keberimbangan.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Jasa Berdikari Logistik belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pemberian kompensasi, dasar penentuan penerima, nilai kompensasi, serta penggunaan dana tersebut.(F)

UpdateCerita TV