Citra DPRD Bogor Tercoreng, Junaidi Samsudin Intimidasi Wartawan Bentuk Pelecehan Demokrasi

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sikap arogan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menuai kecaman luas dari masyarakat.

Junaidi diduga melakukan intimidasi terhadap Firmansyah, Pemimpin Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, saat menjalankan tugas peliputan terkait ambruknya atap SMKN 1 Cileungsi pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Panal Limbong, SH, MH, Kepala Bidang Hukum LSM KCBI, tindakan intimidatif tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan upaya membungkam kebebasan pers.

“Pelayan rakyat tidak boleh bersikap arogan, apalagi mengintimidasi jurnalis. Mereka digaji rakyat untuk melayani, bukan menyakiti. Ini jelas mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Wakil rakyat seharusnya memberi contoh, bukan justru membungkam media,” tegas Panal.Jumat (12/9/2025)

LSM KCBI mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor segera memanggil dan memproses Junaidi Samsudin. Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan DPRD mengenai kode etik yang mengikat setiap anggota dewan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan etika.

Panal juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap jurnalis bisa berimplikasi hukum pidana, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika pejabat publik seenaknya mengintimidasi wartawan, maka demokrasi kita berada dalam bahaya,” ujarnya.

Kasus ini menambah catatan kelam hubungan sebagian anggota DPRD dengan media di daerah. Publik kini menunggu: apakah Dewan Kehormatan DPRD Bogor berani bersikap tegas, atau justru membiarkan arogansi pejabat terus mencoreng wajah demokrasi dan memperburuk citra wakil rakyat.(F)

UpdateCerita TV