Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis di Paripurna DPRD, APBD 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp4,08 Triliun

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan tiga agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (3/8/2026). Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi mengenai perubahan status Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi, dinamika kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun guna mendukung pemenuhan belanja wajib dan pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan.

Selain itu, Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan faktor penting dalam mewujudkan penyusunan APBD yang efektif, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terkait rencana perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Menurutnya, transformasi tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan, memperluas jangkauan pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati menegaskan bahwa perubahan status badan hukum tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan maupun hak-hak para pegawai. Sebaliknya, transformasi itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan sehingga pelayanan air minum kepada masyarakat menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan strategis daerah yang akan menjadi dasar penyusunan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran mendatang.(Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV