Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons atas dinamika realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ungkap Asep Japar.

Ia menyebut bahwa dasar hukum perubahan ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan anggaran dalam kondisi pelampauan atau penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.

Perubahan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui pada 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa fokus utama dari perubahan APBD ini adalah untuk memenuhi belanja wajib yang bersifat mengikat, serta mendukung program-program prioritas pembangunan daerah.

“Kami harap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Rancangan perubahan anggaran ini juga disusun mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025.(Yogi Ramlan).

UpdateCerita TV