Bupati Sukabumi: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Ditetapkan Menjadi Perda

SUKABUMI, Update Cerita Indonesia – Bupati Sukabumi H. Asep Japar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat diselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).

Selain membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Dalam sambutannya, H. Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disetujui bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Menurut Bupati, seluruh catatan hasil evaluasi telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.

"Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda," ujar H. Asep Japar.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penyempurnaan hasil evaluasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Ia berharap pengesahan Raperda tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang MUBARAKAH, yaitu Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah," pungkasnya. (Yogi Ramlan)

UpdateCerita TV