Bupati Pati Sudewo Dikecam Usai PHK 220 Pegawai RSUD Tanpa Pesangon, Aksi Besar 13 Agustus Mengancam
PATI, Update Cerita Indonesia – Gelombang kritik terhadap Bupati Pati, Sudewo, semakin deras. Setelah menuai protes akibat kebijakan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%, Sudewo kembali menjadi sorotan usai memberhentikan 220 pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati tanpa pesangon.
Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini diumumkan pihak manajemen rumah sakit pada Agustus 2025. Para mantan pegawai mengaku hanya menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan, tanpa kompensasi lain, meski sebagian telah mengabdi puluhan tahun.
Salah satunya, Ruha, yang telah bekerja selama 20 tahun, menyampaikan kekecewaannya. “Kami diberhentikan tanpa pesangon, tanpa pengalihan kerja, dan tanpa penghargaan. Padahal kami sudah lama mengabdi,” ujarnya, dikutip dari Suaracom.
Ratusan eks pegawai tersebut berencana bergabung dalam aksi demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 yang digalang Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menuntut agar Bupati Sudewo mengembalikan pekerjaan atau memberikan hak-hak yang layak.
Gelombang protes ini datang tak lama setelah kontroversi kenaikan PBB-P2 sebesar 250% yang memicu intervensi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam rapat evaluasi, Pemkab Pati membatalkan kenaikan tarif dan mengembalikan besaran pajak ke tarif tahun 2024, serta menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran warga.
Namun, pembatalan tersebut tak meredakan kemarahan publik. Sejumlah tokoh masyarakat menilai gaya kepemimpinan Sudewo terlalu terburu-buru mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
Dengan rencana aksi yang kian dekat, situasi politik di Pati diperkirakan memanas. Demonstrasi 13 Agustus mendatang diprediksi menjadi momen penentu arah hubungan antara pemerintah daerah dan warganya, di tengah desakan sebagian pihak agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.(Syah)