Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek 10 Persen dan Gratifikasi Rp11,14 Miliar
JAKARTA, Update Cerita Indonesia – Nama Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, KPK menyatakan hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kemudian didalami terkait dugaan pemerasan proyek dan gratifikasi.
Di sinilah perjalanan seorang kepala daerah dengan rekam jejak panjang di birokrasi dan organisasi publik tersebut memasuki babak berbeda.
Sirajudin dikenal memiliki latar belakang pendidikan hingga tingkat doktoral serta pernah aktif dalam berbagai organisasi. Karier birokrasinya juga berkembang dari sejumlah jabatan pemerintahan hingga dipercaya menjadi Penjabat Bupati Bolmut sebelum kemudian terpilih sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
Namun, konstruksi perkara yang disampaikan KPK kini menjadi sorotan.
Menurut KPK, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. KPK juga menduga terdapat pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Tak berhenti pada dugaan permintaan fee. KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, nama-nama vendor yang akan mengerjakan proyek diduga telah ditentukan terlebih dahulu. Nama calon pemenang tersebut bahkan disebut dituliskan pada lembaran kertas HVS sebelum proses pengadaan berjalan.
Salah satu perkara yang menjadi bagian dari OTT tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menyebut terdapat dugaan penyerahan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen terkait paket proyek tersebut.
Selain dugaan pemerasan proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama periode 2023–2026, termasuk ketika dirinya masih menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut. Nilai gratifikasi yang disebut KPK mencapai Rp11,14 miliar.
Angka tersebut tentu membutuhkan pembuktian dalam proses hukum. Status Sirajudin saat ini adalah tersangka, bukan terpidana. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan, persidangan, serta alat bukti yang diajukan di hadapan pengadilan.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri apabila dikaitkan dengan perjalanan karier dan latar belakang akademiknya. Seorang pejabat yang pernah berkecimpung dalam berbagai organisasi dan birokrasi kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Dari ruang kerja kepala daerah menuju ruang tahanan KPK, perjalanan itu kini memasuki proses hukum yang panjang.
KPK sendiri menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Sirajudin kemudian ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan: apakah dugaan pemerasan proyek, pengaturan vendor, dan penerimaan gratifikasi sebagaimana konstruksi perkara KPK benar-benar terbukti atau justru mengalami perkembangan lain dalam proses persidangan.
Satu hal yang pasti, kasus Sirajudin kembali membuka pertanyaan besar mengenai transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta pengawasan terhadap kepala daerah dalam mengelola proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik.(Red)