Buntut Rampas HP Wartawan Oknum Ketum LSM PKN Dilaporkan Ke Dewan Pers

BEKASI, Update Cerita Indonesia - Kasus menghalangi-halangi Tugas Jurnalistik yang alami salah satu wartawan media online Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung yang sebelumnya  telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota Berbuntut Panjang.

Pasalnya Unggul Sitorus, SH Biro Hukum Media resmi melaporkan Dikaios Mangapul Sirait oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN) ke Dewan Pers.

Laporan ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang dialami wartawan yang diduga kuat mengalami kekerasan verbal dan perampasan HP saat melaksanakan tugas Jurnalistik sebuah kejadian di wilayah kota Bekasi pada 23 Februari 2025 lalu.

Pihaknya menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

"Secara resmi kami telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kebebasan pers harus tetap dilindungi, dan tindakan penghalangan kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan," ujar Unggul Sitorus.SH. Rabu (5/2/2025).

Selain melaporkan ke Dewan Pers kata dia,  kasus ini juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian polres Metro Bekasi Kota dan sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Terlapor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang perampasan serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999", katanya 

Pihaknya meyakini tindakan yang dilakukan oleh oknum Ketua LSM ini pasti mendapatkan sanksi hukum dan hal ini bisa bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa Pers adalah pilar ke 4 Demokrasi sebagai penyeimbang harus di jaga Marwahnya sehingga tak ada lagi tindakan seperti ini.

"Kami yakin oknum ini  pasti dapat hukuman karena telah merusak citra pers dan profesi wartawan dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada wartawan, dan hal ini harusnya jadi pelajaran bagi semua pihak dan harus paham profesi pers sangat mulia pilar ke 4 Demokrasi dan dilindungi Undang-Undang", tukasnya.(F)

UpdateCerita TV