Buntut Apartemen Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Dipecat dari ASN 17 Pejabat Kena Sanksi
BOGOR, Update Cerita Indonesia – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah sebelumnya dinonaktifkan menyusul temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas menyerupai apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepastian mengenai sanksi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komjen Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026). “(Wisnu) diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.
Rudi menyebut total 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait persoalan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari jumlah tersebut, terdapat satu orang yang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, serta 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang.
Menurut Rudi, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang sebelumnya bertugas sebagai Kalapas, tetapi juga Kalapas pengganti. “Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” katanya.
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah persoalan di lingkungan lapas tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan saat itu yakni Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Temuan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen mewah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena di dalam lingkungan lapas ditemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar, serta berbagai perabot. Dalam inspeksi tersebut juga dilaporkan adanya fasilitas lain yang tengah dibangun.
Dengan keputusan pemberhentian Wisnu sebagai ASN dan pemberian sanksi terhadap 16 pejabat lainnya, persoalan Lapas Kelas IIA Cibinong kini memasuki tahap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal Kemenimipas.
Namun demikian, pemberhentian dan sanksi disiplin tersebut perlu dibaca sebagai hasil proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian, bukan sebagai kesimpulan pidana terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Rincian pelanggaran masing-masing pejabat dan dasar hukum pemberian sanksi menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara proporsional kepada publik.(Red)