Bukan Sekadar Cibinong, Komisi XIII DPR Soroti Tata Kelola Lapas Secara Nasional

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Polemik fasilitas yang diduga menyerupai hunian eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini masuk dalam perhatian Komisi XIII DPR RI. Persoalan tersebut disebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang tengah berjalan.

Pimpinan Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan informasi serta hasil pemeriksaan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan, pengawasan DPR terhadap lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata berangkat dari kasus Cibinong. Komisi XIII telah membentuk Panja Pemasyarakatan dan melakukan pengawasan ke sejumlah lapas dan rutan di berbagai daerah.

“Kita sudah membentuk Panja Pemasyarakatan. Jadi sebetulnya bukan hanya dalam konteks kasus Cibinong,” ujar Sugiat dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Menurut Sugiat, kunjungan ke berbagai lapas dan rutan dilakukan untuk melihat secara langsung sejumlah persoalan tata kelola pemasyarakatan. Dengan demikian, kasus Cibinong ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menambahkan, hasil pengecekan lapangan dan pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjadi bahan masukan bagi Panja Pemasyarakatan.

Dewi juga menyoroti pentingnya penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan agar tidak berhenti pada satu lokasi. Menurutnya, evaluasi dan penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh di lapas dan rutan apabila ditemukan persoalan serupa.

Prinsip yang ditekankan adalah akuntabilitas, integritas, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh warga binaan.

Dalam sidak tersebut, Komisi XIII turut meninjau sejumlah bangunan dan fasilitas yang berada terpisah dari blok hunian reguler. Sebelumnya, terdapat laporan mengenai lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan atau laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan inventarisasi. Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyepakati langkah penertiban terhadap bangunan atau fasilitas yang nantinya dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Namun, perhatian publik tidak berhenti pada pembongkaran atau penertiban fasilitas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, bagaimana status aset dan penggunaannya dicatat, siapa yang memiliki kewenangan mengawasi, serta mengapa persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah adanya pemeriksaan eksternal.

Panja Pemasyarakatan DPR kini memiliki ruang untuk menguji persoalan tersebut secara lebih luas. Kasus Lapas Cibinong dapat menjadi pintu masuk untuk melihat apakah mekanisme pengawasan, pengelolaan aset, dan penerapan standar hunian telah berjalan konsisten di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Dengan demikian, sorotan terhadap Lapas Cibinong bukan semata mengenai keberadaan sejumlah fasilitas yang berbeda, melainkan juga menyangkut transparansi pengelolaan, efektivitas pengawasan, serta konsistensi standar pemasyarakatan secara nasional.(Red)

UpdateCerita TV