Bos Diduga Pengendali Pengoplosan LPG 3 Kg Di Cileungsi Masih Buron, Polisi Buru Dugaan Jaringan di Balik Distribusi Ilegal

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang diungkap Polsek Cileungsi di sebuah ruko kawasan Permata Cibubur, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, masih terus bergulir. Penyidik menyatakan proses pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi LPG bersubsidi tersebut.

Dalam perkara ini, dua orang berinisial MS dan RET telah diamankan. Berdasarkan keterangan penyidik, keduanya diduga berperan sebagai pekerja di lokasi yang menjadi objek penyidikan.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali usaha hingga kini belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas yang bersangkutan masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian unsur pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, Iptu Ari Badau Dwi Haryanto, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

"Dua orang anak buah telah diamankan terkait kasus pengoplosan. Bos pemilik usaha yang dikenal dengan sebutan 'Opung T' belum tertangkap dan telah berstatus DPO. Penyidik juga masih mendalami asal pasokan tabung LPG, termasuk dugaan pasokan dari luar Kabupaten Bogor," ujar Iptu Ari.

Selain memburu DPO, penyidik juga menelusuri dugaan adanya jaringan distribusi LPG bersubsidi yang diduga melibatkan pemasok dari luar Kabupaten Bogor. Namun demikian, kepolisian menegaskan seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebelum proses penyidikan selesai.

Dalam rangka penelusuran informasi, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan lokasi yang menjadi objek perkara dengan sebuah pangkalan LPG 3 kilogram atas nama Ganti Abdul Najib T di Kampung Bojong Kaso, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang tercatat memiliki Nomor Registrasi 316820749666188 dan merupakan mitra PT Gurki Gasindo Pratama.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media ke lokasi pangkalan tersebut, belum diperoleh keterangan dari pemilik usaha. Tim media hanya menemui seorang pekerja perempuan yang mengaku baru bekerja di lokasi tersebut dan tidak mengetahui persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Tidak tahu, saya baru bekerja di sini," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gurki Gasindo Pratama selaku agen yang bermitra dengan pangkalan tersebut belum memberikan keterangan resmi meskipun permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026).

UpdateCerita TV