Biaya Hingga Rp2,5 Juta di PKBM Jadi Sorotan, Forum PKBM Kabupaten Bogor Angkat Bicara

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Dugaan penarikan biaya pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Indonesia, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik. Lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program Paket A, Paket B, dan Paket C tersebut diduga membebankan biaya kepada peserta didik dengan nominal berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang wali murid yang mengaku telah membayar biaya pendidikan sesuai jenjang yang diikuti anaknya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, biaya yang dikenakan mencapai Rp1,5 juta untuk Paket A setara SD, Rp1,8 juta untuk Paket B setara SMP, dan Rp2,5 juta untuk Paket C setara SMA.

Saat dikonfirmasi di kantor PKBM Anugrah Indonesia pada Minggu (7/6/2026), Humas PKBM Anugrah Indonesia, Neneng, membenarkan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada peserta didik.

"Iya betul ada biaya administrasi dan hampir semua PKBM melakukan hal yang sama," ujar Neneng.

Neneng juga menyebut PKBM Anugrah Indonesia saat ini memiliki sekitar 300 peserta didik yang dibimbing oleh 12 orang tutor.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum, besaran, serta transparansi penggunaan biaya yang dipungut dari peserta didik. Terlebih, PKBM diketahui merupakan lembaga pendidikan nonformal yang juga menerima dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Selain itu, Neneng menyatakan bahwa persoalan biaya administrasi tersebut menurutnya telah diketahui oleh pihak yang membidangi PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kabid sudah tahu kok soal ini," katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Forum PKBM Kabupaten Bogor, Ispriyadi, menyampaikan bahwa pengaturan terkait pembiayaan berada pada kewenangan masing-masing lembaga.

"Terkait lembaga ya aturannya di lembaga, selama ada dasarnya. Pada dasarnya PKBM seperti sekolah swasta yang ada," ujar Ispriyadi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Forum PKBM Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan terhadap kebijakan internal masing-masing PKBM.

"Kita forum hanya wadah silaturahmi PKBM, Bang," ujarnya.

Saat ditanya mengenai diperbolehkannya penarikan biaya kepada peserta didik, Ispriyadi menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila bantuan operasional yang diterima lembaga dianggap belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

"Ya boleh selama menurut lembaga itu bantuan belum mencukupi, Bang," katanya.

Terkait dasar hukum yang menjadi landasan, Ispriyadi menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Ia juga mengakui bahwa PKBM menerima bantuan pemerintah melalui skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Meski demikian, pernyataan tersebut masih memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai batasan, mekanisme, serta transparansi pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai komponen biaya yang dipungut, dasar perhitungan nominal yang berbeda pada setiap jenjang pendidikan, maupun bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada peserta didik dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan dana pendidikan nonformal, khususnya bagi lembaga yang menerima bantuan pemerintah namun juga melakukan penarikan biaya kepada peserta didik.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait aturan pembiayaan PKBM, mekanisme pengawasan, serta tanggapan atas pernyataan bahwa persoalan tersebut telah diketahui oleh pihak yang membidangi pendidikan nonformal.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor guna memastikan bahwa seluruh mekanisme pembiayaan pendidikan nonformal berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan.(F)

UpdateCerita TV