Berkas Pertanahan Menggunung Diduga Mandek Bertahun-Tahun, ATR/BPN Kabupaten Bogor I Ombudsman Didesak Usut Dugaan Maladministrasi

BOGOR, Update Cerita Indonesia – Sejumlah masyarakat mengeluhkan lamanya proses penyelesaian berkas pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I. Keluhan tersebut muncul karena sejumlah pemohon mengaku berkas yang telah diajukan belum juga selesai diproses, sehingga mereka harus berulang kali mendatangi loket pengaduan untuk menanyakan perkembangan permohonannya.

Ketua SPASI Bogor Raya, Kusnadi, meminta Ombudsman Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap pelayanan di ATR/BPN Kabupaten Bogor I. Menurutnya, pelayanan yang belum optimal dinilai dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh kepastian administrasi pertanahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kusnadi sebagaimana dimuat dalam unggahan akun media sosial Pojok Bogor.

Menurut Kusnadi, terdapat permohonan pertanahan yang telah diajukan sekitar tiga tahun lalu namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian. Ia juga menyebut adanya dugaan berkas permohonan yang tidak ditemukan, meskipun pemohon masih memegang tanda terima resmi sebagai bukti pengajuan.

Atas kondisi tersebut, Kusnadi berharap Ombudsman RI dapat menelusuri dugaan maladministrasi serta mengevaluasi sistem pelayanan di ATR/BPN Kabupaten Bogor I agar proses penyelesaian berkas pertanahan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides), awak media pada Sabtu (1/8/2026) telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, S.ST., M.H., QRMP, dengan sejumlah pertanyaan terkait keluhan masyarakat.

Pertanyaan tersebut meliputi tanggapan atas lamanya penyelesaian berkas, adanya permohonan yang disebut telah tertunda hingga sekitar tiga tahun, mekanisme pengawasan internal terhadap dokumen permohonan, dugaan berkas yang tidak terlacak meski pemohon memiliki tanda terima resmi, standar waktu penyelesaian layanan, faktor penyebab keterlambatan, langkah percepatan pelayanan, pengawasan terhadap dugaan maladministrasi, kesiapan menghadapi evaluasi Ombudsman RI, jaminan peningkatan kualitas pelayanan, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima selama setahun terakhir, hingga keterbukaan data mengenai capaian pelayanan dan berkas yang masih tertunda.

Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Bogor I sekaligus memberikan kesempatan kepada institusi tersebut menyampaikan klarifikasi atas berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor I belum memberikan jawaban resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor I sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(F)

UpdateCerita TV