Beriman Panjaitan Protes Putusan Hakim PN Rantau Prapat Abaikan Fakta Persidangan

LABUHAN BATU, Update Cerita Indonesia – Beriman Panjaitan, kuasa hukum Jurtini Siregar, menyampaikan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dalam perkara perdata nomor 129/Pdt.G/2024/PN RAP. Gugatan tersebut terkait kepemilikan lahan seluas 2 hektare di Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang kini diperebutkan oleh sembilan pihak tergugat.

Dalam keterangannya, Beriman menyesalkan keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan kliennya melalui sistem e-court, meskipun pihak penggugat telah menjalani sekitar 19 kali sidang termasuk pemeriksaan setempat (PS).

“Kami menyesalkan putusan ini. Dalam proses panjang yang kami lalui, kami menilai bukti-bukti yang diajukan sudah sangat jelas. Namun majelis hakim tetap menolak seluruh gugatan,” kata Beriman, Selasa (2/7/2025).

Beriman menegaskan bahwa dalam sistem peradilan, hakim memang memiliki kebebasan dan kemandirian untuk memutus perkara. Namun keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, fakta persidangan, dan rasa keadilan.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, hakim wajib menjunjung tinggi kode etik dan keadilan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya banding ke tingkat yang lebih tinggi. Kami berharap di tingkat banding nanti, para hakim akan lebih jeli dalam menilai fakta hukum dan bukti yang kami ajukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan pihaknya belum selesai. Pendampingan hukum terhadap Jurtini Siregar, seorang janda tua yang telah berjuang selama 15 tahun mempertahankan hak atas tanah warisan orang tuanya, akan terus dilakukan secara pro bono (gratis).

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil. Kami akan terus mendampingi Ibu Jurtini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya, dengan izin Tuhan, kebenaran akan terungkap,” pungkas Beriman Panjaitan.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono yang juga menjabat sebagai Panitera dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp soal ini Kamis (3/7/2025) belum bisa memberikan penjelasan.(F)

UpdateCerita TV